Rabu, 01 Juli 2009

Smiley Lamp Menuju Meja Hijau

Baru-baru ini, PT Busacc Prima Enterprises, produsen dan vendor aksesoris untuk kendaraan bis di seluruh dunia, mendaftarkan laporan pengaduan di Pengadilan Niaga Jakarta . Korban merasa  terusik, setelah salah satu produknya, yakni rear lamp model smile dijiplak sembarangan oleh PT Busrepair Sejati Limited, sebuah karoseri bis yang berhome base di Kota Solo, Jawa Tengah.


 


Perusahaan asing asal Taiwan ini merasa “lampu senyum” ciptaannya –yang telah menghabiskan gocek yang tidak sedikit untuk research and development, investasi dan promosi-- persis dengan buah olah kreativitas yang dibuat oleh bengkel rumahan spesialis body repair tersebut. PT Busacc menilai, produk barangnya telah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dengan cara mencontek modelnya, meski secara dimensi, bahan dan kualitas jelas jauh berbeda.


 


Kasus perselisihan kepemilikan model produk barang antara perusahaan asing dan lokal ini, bisa jadi menjadi sinyal pertama penegakaan hukum atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di ranah perdagangan yang bersinggungan dengan dunia transportasi darat bis.


 


Memang belum jelas apakah tergugat menggunakan imajinasinya sendiri, atau memiliki itikad tidak baik memdompleng ketenaran ketika menciptakan model rear lamp smiley tandingan. Namun nyatanya, kasus ini telah bergulir dan sedang tahap pemeriksaan oleh aparat pengadilan.


 


Namun semua tuduhan yang dialamatkan kepada PT Busrepair tersebut dibantah oleh kuasa hukumnya, John Nggedhebuz. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata John dalam dokumen pembelaannya pada pertengahan pekan lalu.


 


Menurut John, aduan Busacc itu kabur. "Penggugat menyatakan modelnya lebih dahulu dikenal, namun alasan dan atau kriteria keterkenalan smiley lamp itu tidak didalilkan," katanya.


 


Alasan penggugat yang menyebutkan pendaftaran model produk milik kliennya di pelbagai negara telah memberi kesan suatu model terkenal, menurut pengacara handal ini, debatable.


 


Alhasil, genderang perang antara Bussacc dan Busrepair untuk menentukan siapa sebenarnya yang berhak atas “lampu senyum” sudah ditabuh. Masing-masing kuasa hukumnya sudah menyiapkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum ke muka persidangan nantinya.


 


Siapa yang lebih berhak atas model dagang tersebut, akan tergantung pada keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta.


 


Inilah kedua model Smiley Lamp yang tengah jadi polemik.



 

Versi PT Busacc Prima Enterprises

4

 

Versi PT Busrepair Sejati Limited

LJ

 

:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar